Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap 2 Pelak

  • Bagikan

Labuhanbatu Utara | Brasnews.net

Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu tangkap 2( Dua) orang pelaku, SN alias Giman, Lk, 39 thn penduduk Gang Nenas Desa Simpang Marbau Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara. Dan HSL alias Bedor, Lk, 42 thn, penduduk Gang Pinang Dusun I Desa Simpang Marbau Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara. Beserta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu – sabu. Minggu (19/11/23).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu, S.H (23/11/23) membenarkan adanya laporan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu oleh Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Atas informasi yang layak dipercaya bahwa di Gang Nenas Dusun 2 Desa Simpang Marbau Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara. Sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku SN Als Giman yang sering menjual narkotika jenis ditemukan barang bukti berupa shabu seberat bruto  0,58 gram.
Hasil interogasi Tem Sat Narkoba dimana pelaku SN als Giman mendapatkan barang haram tersebut dari temannya An.HSL Als Bedor.

Kemudian saat itu juga langsung sekira pukul 18.15 Wib, Team mengamankan tersangka HSL Alias BEDOR di Gang Pinang Dusun I Desa Simpang Marbau Kec. Na.IX-X Kab. Labuhanbatu Utara serta membenarkan bahwa asal narkotika jenis sabu darinya.

Selanjutnya para tersangka berikut Barang bukti
– 1 (satu) bungkus plastik klip  diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 0,58 gram bruto.
– 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan plastik-plastik klip kecil kosong.
– 2 (dua) buah kaca pirek kosong.
– 1 (satu) buah dompet emas.
– 9 (sembilan) lembar uang kertas bernilai total Rp 500.000,-.
– 1 (satu) unit handphone android merk Readme.
– 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 2,2 gram bruto.
– 1 (satu) buah bong terbuat dari botol minuman Lasegar.
– 1 (satu) unit handphone android merk Oppo.
– 1 (satu) unit handphone lipat merk Samsung. dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Untuk proses hukum selanjutnya, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika.(Ryp)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *