Solar Mulai Langkah, LPKRI Minta Mabes Polri Sidak Mafia Solar di Kota Bitung.

  • Bagikan

Brasnews.net | Bitung 

Kelangkaan BBM jenis solar di kota Bitung mulai langkah, ini sebabkan ada permainan antara SPBU dengan para Mafia Solar.Dari pantauan Media di lapangan, terlihat jelas di setiap SPBU di sudut Kota Bitung terlihat Mobil truk atau mobil modifikasi sangat panjang.

Maikel Pusung dari investigasi Lembaga Perlindungan Konsumen Sulawesi Utara, memberi tanggapan yang serius soal maraknya Pemberitaan Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi di sulut , Alias Mafia BBM yang kebal Hukum Sulawesi Utara, seakan akan Negara kita ini kalah dengan oknum para Mafia (7/11/2023)

Di Provinsi Sulawesi utara Khususnya Kota Bitung, marak nya penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Mafia khusus BBM bersubsidi seakan akan tidak tersentuh Hukum, atau sudah kuatnya Gurita Mafia tersebut di duga  masuk ke Oknum APH, sehingga oknum APH menjadi Enggan menegakkan Hukum untuk Para Mafia BBM tersebut, sehingga kelakuan para Mafia ini sudah merugikan Keuangan Negara. Para Oknum Mafia dengan Inisial (BL) alias brando dan Frenly merasa terusik memblokir WA wartawan dengan pesan terakhir ” ndk ada hubungan dengan kita Kawan, Maaf” Kata brando, dan Frenly mengatakan kepada wartawan “torang mo bersahabat atau mau berantem, di mana mau ketemu”

Hal ini dengan tegas disampaikan LPKRI Sulut meminta Mabes Polri turun sidak atau usut tuntas para Mafia solar di Kota Bitung, karena kurang lebih ada puluhan Gudang tempat penampung illegal yg tersebar di seputaran SPBU di Kota Bitung.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Merah Putih Sulawesi Utara Bapak Hendra Tololiu menyampaikan persoalan Kelangkaan BBM jenis Sollar di Bitung sudah meresahkan warga dan ini sangat dirasakan para sopir Lintas angkutan antar Kota.

Melihat maraknya Kasus Kelangkaan BBM di Kota Bitung, Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi penyelamat Aset Negara Bapak Marthen Sulla mengatakan dalam hal penimbunan jenis BBM bersubsidi ilegal ini sudah jelas pelaku bisa dijerat tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana. Bagi pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar ungkap Marthen Sulla.(*)
(TEAM)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *