Aceh Timur | Brasnews.net — Masyarakat kecamatan Lokop Serbajadi Kabupaten Aceh Timur provinsi Aceh meminta kepada Kementrian Kehutanan Melalui Dinas kehutanan provinsi Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap izin HGU PT. Tegas Nusantara yang dikeluarkan pada tanggal 6 November tahun 2002, karena sampai hari ini areal tersebut dibiarkan begitu saja.
Sebelumnya salah satu LSM melakukan pengecekan dengan menggunakan kamera drone, hasilnya ada sejumlah rumah, kebun, dan bangunan publik di beberapa desa Kecamatan Serbajadi berada dalam konsesi milik PT Tegas Nusantara.
Hasil dari pemetaan ini diketahui ternyata benar adanya telah terjadi tumpang tindih konsesi HGU milik PT Tegas Nusantara dengan areal perkebunan dan perumahan warga, jalan akses lintas Peureulak-Pining dan beberapa fasilitas publik lainnya.
Dan temuan review itu pun telah ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Aceh Timur dengan mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh.
Berdasarkan peta hasil overlay, lahan milik PT Tegas Nusantara dengan batas administrasi desa versi Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur tersebar di 16 desa di Kecamatan Serbajadi, yakni Desa Arul Durin, Bunin, Sembuang, Seuleumak, Mesir, Rampah Kering, Loot, Sekualan, Nalon, Lokop, Sunti, Umah taring, Terujak, Tualang, dan Desa Leles.
Ahmad salah seorang warga mengatakan kepada awak media, “PT Tegas Nusantara belum pernah melakukan kegiatan perkebunan apa pun dalam konsesi yang sudah mereka terima selama 21 tahun ini.
Masyarakat Desa yang berada pada areal tersebut pun juga merasakan kesulitan dalam mengurus sertifikat tanah melalui program pemerintah untuk penerbitan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat yang kurang mampu (Prona), ujarnya.
Kita selaku masyarakat meminta ketegasan pemerintah dalam hal ini pemerintah kabupaten Aceh Timur, kami sudah hidup turun temurun disini, namun kebun dan tanah kami dimiliki oleh pengusaha turunan, yang notabene nya jelas-jelas pendatang, tegasnya.
Kami atas nama masyarakat meminta Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, untuk memerintahkan Menteri Kehutanan untuk melakukan evaluasi dan mengembalikan areal HGU PT Tegas Nusantara kepada masyarakat, contohlah pak Prabowo yang mengikhlaskan sebahagian areal HGU miliknya kepada masyarakat Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues.
Jangankan untuk mengelola saat di undang rapat saja pemilik izin lahan tidak pernah hadir, yang hadir selalu perwakilannya yang tidak bisa memberikan keputusan.
Hak Guna Usaha No. 34/HGU/BPN/20002 dari BPN/ATR sejak Tahun terbit pada 6 November 2002 sampai dengan 6 November 2037. Tidak ada manfaatnya bagi masyarakat yang ada mudaratnya, dan dikhawatirkan bila dibiarkan berlanjut akan menjadi konflik yang berkepanjangan. Dan kita menduga jangan-jangan izin tersebut hanya digunakan untuk dijadikan lokasi pembiayaan pada perbankan, tutupnya. (Toweren)